16.1.07

Prinsip Ibadah yang Benar

Sesungguhnya ibadah yang disyari’atkan oleh Allah ta'ala dibangun di atas landasan yang kokoh.

Pertama, Bahwa ibadah itu sifatnya tauqifiyyah (artinya, tidak ada tempat sedikitpun bagi kreasi manusia di dalamnya) hanya Allah semata yang membuatnya.
  • Maka tetaplah engkau & orang yang telah taubat bersamamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu & janganlah kalian melampaui batas” (QS Hud 112)
  • Kemudian Kami jadikan engkau berada di atas suatu syari’at dari urusan (agama), maka ikutilah syari’at itu & janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” (QS Al Jatsiyah 18)
  • Firman Allah tentang Nabi-Nya: “…tidak lain aku hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan …” (QS Qhaaf 9)
  • …Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu …” (QS Al Maa’idah 3).

Kedua, Ibadah yang tulus kepada Allah semata haruslah bersih dari noda-noda kesyirikan. Apabila sedikit saja dari kesyirikan bercampur dengan ibadah maka rusaklah ibadah itu.
  • Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya maka hendaklah ia mengerjakan amal saleh & janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabbnya” (QS Al Kahfi 110)
  • …seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan” (QS Al An’am 88)
  • Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan terhapuslah amalmu & tentulah engkau termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka sembahlah Allah saja & jadilah engkau termasuk orang-orang yang bersyukur” (QS Az-Zumar 65-66).

Ketiga, Keharusan untuk menjadikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai teladan & pembimbing dalam ibadah.
  • Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yg baik bagi kalian…” (QS Al Ahzaab: 110)
  • …Apa yg diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yg dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…” (QS Al Hasyr: 7)
  • Barangsiapa melakukan suatu amalan yg tidak ada contohnya dari kami, maka amalannya tertolak” (HR Muslim)
  • Barangsiapa yg membuat sesuatu yg baru dalam agama, yg tidak dicontohkan, maka tertolak amalannya” (Muttafakun ‘Alaihi)
  • Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (Muttafakun ‘Alaihi)
  • Dan masih banyak lagi nash-nash yang lainnya.

Keempat, Bahwa ibadah itu memiliki batas kadar & waktu yang tidak boleh dilampaui.
  • Sesungguhnya shalat kewajiban yang telah ditentukan waktunya” (QS An-Nissa 103)
  • "(Musim) Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS Al Baqarah 185)
  • Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia & …, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu” (QS Al Baqarah 185)

Kelima, Keharusan menjadikan ibadah dibangun diatas kecintaan, ketundukan, ketakutan & pengharapan kepada Allah.
  • Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) & mengharapkan rahmat-Nya & takut akan azab-Nya” (QS Al Israa 57)
  • Firman Allah tentang Nabi-Nya: “…Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik & mereka berdo’a kapada Kami dengan rasa harap & cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu” (QS Al Anbiya 90)
  • Katakanlah: “Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku(Rasul), niscaya Allah mencintai & mengampuni dosa-dosa kalian”. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang…” (QS Aali ‘Imran 31-32)

Keenam, Bahwa ibadah tidaklah gugur kewajibannya pada manusia sejak baligh dalam keadaan berakal sampai meninggal dunia.
  • …dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan memeluk agama Islam” (QS Aali ‘Imran 103)
  • Dan sembahlah Rabb-mu sampai datang ajal kepadamu” (QS Al Hijr 99)

Asy-Syaikh Shalih Bin Fauzaan Al Fauzaan


►►►Ada Dalilnya!

Dalam hal dien (ibadah): Segala bentuk peribadatan pada dasarnya adalah terlarang & tertolak KECUALI ada dalil shahih yang mensyari’atkannya (dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam)

Di luar hal ibadah: Segala sesuatu hal adalah mubah & halal KECUALI ada dalil yang mengharamkannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar